Permohonan Alih Penjamin

Umum
  1. Alih Penjamin adalah permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk mengalihkan penjamin (sponsor) selama masa berlaku izin tinggalnya masih aktif.
  2. Penjamin dapat berupa perusahaan, lembaga pendidikan, atau individu (misalnya suami/istri WNI).
  3. Alih penjamin hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kantor Imigrasi dan instansi teknis terkait.
Persyaratan
  1. Surat permohonan dari penjamin baru.
  2. Paspor dan Izin Tinggal WNA (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
  3. Surat pengunduran diri dari penjamin lama (jika berbentuk perusahaan).
  4. Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait (jika diperlukan).
  5. Dokumen pendukung penjamin baru (akta perusahaan, NIB, KTP, dll).
Prosedur
  1. Penjamin baru mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen dan data WNA.
  3. Jika disetujui, perubahan penjamin dicatat dalam sistem keimigrasian.
  4. Izin Tinggal yang lama dicabut dan diterbitkan ulang dengan penjamin baru.
Biaya

Tidak ada biaya khusus untuk permohonan alih penjamin, namun dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan penggantian dokumen keimigrasian.

*Permohonan harus diajukan sebelum izin tinggal berakhir.

Chat via WhatsApp