Permohonan Alih Penjamin
Umum
- Alih Penjamin adalah permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk mengalihkan penjamin (sponsor) selama masa berlaku izin tinggalnya masih aktif.
- Penjamin dapat berupa perusahaan, lembaga pendidikan, atau individu (misalnya suami/istri WNI).
- Alih penjamin hanya dapat dilakukan atas persetujuan Kantor Imigrasi dan instansi teknis terkait.
Persyaratan
- Surat permohonan dari penjamin baru.
- Paspor dan Izin Tinggal WNA (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
- Surat pengunduran diri dari penjamin lama (jika berbentuk perusahaan).
- Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait (jika diperlukan).
- Dokumen pendukung penjamin baru (akta perusahaan, NIB, KTP, dll).
Prosedur
- Penjamin baru mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen dan data WNA.
- Jika disetujui, perubahan penjamin dicatat dalam sistem keimigrasian.
- Izin Tinggal yang lama dicabut dan diterbitkan ulang dengan penjamin baru.
Biaya
Tidak ada biaya khusus untuk permohonan alih penjamin, namun dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan penggantian dokumen keimigrasian.
*Permohonan harus diajukan sebelum izin tinggal berakhir.