SEJARAH KANTOR
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No: M.03-PR.03.02 Tahun 1984, dan mulai Operasional pada bulan September 1986 dengan status Kantor Imigrasi Kelas III kemudian dinaikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No:M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991.
Dengan adanya perkembangan Otonomi Daerah maka berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No: M.05-PR.07.04 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 Kantor Imigrasi Kendari menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Kendari. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.H.H-02.GR.03.01 Tahun 2018 Tanggal 27 Desember 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Kendari menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi satu Kota dan delapan Kabupaten Yaitu :
1. Kota Kendari
2. Kabupaten Kolaka
3. Kabupaten Kolaka Utara
4. Kabipaten Kolaka Timur
5. Kabupaten Konawe
6. Kabupaten Konawe Selatan
7. Kabupaten Konawe Kepulauan
8. Kabupaten Konawe Utara
9. Kabupaten Bombana
Letak geografis Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara pulau Sulawesi secara geografis terletak dibagian selatan garis khatulistiwa memanjang dari utara keselatan diantara 02º45-06º15 lintang selatan dan membentang dari barat ketimur antara antara 120º-45¹ - 124º-30¹ Bujur Timur. Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, sebelah selatan dengan propinsi NTT dan laut Flores, sebelah timur dengan propinsi Maluku dan Laut Banda dan sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan di Teluk Bone. Jumlah penduduk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Tahun 2022 adalah sebanyak 2.450.000 jiwa yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten atau kota se-Sulawesi Tenggara.