Alih Status Izin Tinggal
Umum
- Alih status izin tinggal adalah proses mengubah jenis izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, sesuai dengan tujuan dan syarat hukum keimigrasian.
- Misalnya: dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Pengajuan alih status harus dilakukan sebelum izin tinggal sebelumnya habis masa berlakunya
Contoh Alih Status yang Diizinkan
- Dari Visa Kunjungan menjadi ITAS karena pernikahan dengan WNI
- Dari ITK menjadi ITAS untuk keperluan kerja, studi, investasi, atau reuni keluarga
Persyaratan Umum
- Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
- Izin tinggal yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Surat permohonan alih status dari penjamin atau sponsor li>Surat domisili dari RT/RW setempat.
- Dokumen pendukung sesuai tujuan (akta nikah, surat kontrak kerja, surat izin belajar, dll).
- Formulir permohonan dan pas foto berwarna.
Prosedur
- Pemohon atau penjamin datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.
- Mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung.
- Verifikasi dokumen dan wawancara oleh petugas.
- Pembayaran biaya alih status.
- Jika disetujui, izin tinggal baru diterbitkan sesuai jenis alih status yang diajukan.
Biaya
- Alih status ke ITAS 6 bulan: Rp 1.000.000,-
- Alih status ke ITAS 1 tahun: Rp 1.500.000,-
- Alih status ke ITAS 2 tahun: Rp 2.000.000,-
*Biaya menyesuaikan dengan jenis izin tinggal baru