Alih Status Izin Tinggal

Umum
  1. Alih status izin tinggal adalah proses mengubah jenis izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, sesuai dengan tujuan dan syarat hukum keimigrasian.
  2. Misalnya: dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  3. Pengajuan alih status harus dilakukan sebelum izin tinggal sebelumnya habis masa berlakunya
Contoh Alih Status yang Diizinkan
  • Dari Visa Kunjungan menjadi ITAS karena pernikahan dengan WNI
  • Dari ITK menjadi ITAS untuk keperluan kerja, studi, investasi, atau reuni keluarga
Persyaratan Umum
  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
  2. Izin tinggal yang masih berlaku minimal 18 bulan
  3. Surat permohonan alih status dari penjamin atau sponsor
  4. li>Surat domisili dari RT/RW setempat.
  5. Dokumen pendukung sesuai tujuan (akta nikah, surat kontrak kerja, surat izin belajar, dll).
  6. Formulir permohonan dan pas foto berwarna.
Prosedur
  1. Pemohon atau penjamin datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung.
  3. Verifikasi dokumen dan wawancara oleh petugas.
  4. Pembayaran biaya alih status.
  5. Jika disetujui, izin tinggal baru diterbitkan sesuai jenis alih status yang diajukan.
Biaya
  • Alih status ke ITAS 6 bulan: Rp 1.000.000,-
  • Alih status ke ITAS 1 tahun: Rp 1.500.000,-
  • Alih status ke ITAS 2 tahun: Rp 2.000.000,-

*Biaya menyesuaikan dengan jenis izin tinggal baru

Chat via WhatsApp