Bebas Visa Kunjungan
Umum
- Bebas Visa Kunjungan adalah fasilitas yang diberikan kepada warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa untuk tujuan wisata, sosial, seni dan budaya, atau kunjungan keluarga.
- Masa tinggal maksimal adalah 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya.
- Bebas visa tidak dikenakan biaya (gratis).
Negara yang Mendapat Fasilitas Bebas Visa
Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga negara dari negara-negara yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Daftar negara dapat dilihat di laman resmi: www.imigrasi.go.id
Persyaratan
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara lain.
- Tidak masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist imigrasi.
Prosedur
- Warga negara asing cukup datang ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan internasional.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen keimigrasian.
- Jika memenuhi syarat, cap bebas visa diberikan pada paspor dan dapat langsung masuk wilayah Indonesia.
Catatan Penting
- Bebas visa tidak bisa digunakan untuk bekerja, berdagang, atau kegiatan jurnalistik.
- Masa tinggal melebihi 30 hari akan dikenakan sanksi overstay.