Bebas Visa Kunjungan

Umum
  1. Bebas Visa Kunjungan adalah fasilitas yang diberikan kepada warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa untuk tujuan wisata, sosial, seni dan budaya, atau kunjungan keluarga.
  2. Masa tinggal maksimal adalah 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya.
  3. Bebas visa tidak dikenakan biaya (gratis).
Negara yang Mendapat Fasilitas Bebas Visa

Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga negara dari negara-negara yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Daftar negara dapat dilihat di laman resmi: www.imigrasi.go.id

Persyaratan
  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara lain.
  3. Tidak masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist imigrasi.
Prosedur
  1. Warga negara asing cukup datang ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan internasional.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen keimigrasian.
  3. Jika memenuhi syarat, cap bebas visa diberikan pada paspor dan dapat langsung masuk wilayah Indonesia.
Catatan Penting
  • Bebas visa tidak bisa digunakan untuk bekerja, berdagang, atau kegiatan jurnalistik.
  • Masa tinggal melebihi 30 hari akan dikenakan sanksi overstay.
Chat via WhatsApp