Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Umum
  1. Paspor CPMI adalah paspor biasa yang diberikan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
  2. Penerbitan paspor ini merujuk pada dokumen dan proses dari lembaga terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI.
  3. Paspor ini berlaku untuk negara tujuan tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.
Persyaratan
  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan / BP2MI atau lembaga yang berwenang.
  5. Surat perjanjian kerja / pelatihan dari agen resmi (jika diminta).

Catatan:

  1. Dokumen asli wajib dibawa dan disertai fotokopi ukuran A4 (tidak dipotong).
  2. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan permohonan.
Prosedur
  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor (Playstore / Appstore).
  2. Pilih lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, dan lakukan pembayaran.
  3. Datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli dan salinan.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
  5. Paspor diproses jika semua persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya

1. Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000,-

2. Paspor Biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp 350.000,-

Chat via WhatsApp