Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Umum
- Paspor CPMI adalah paspor biasa yang diberikan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
- Penerbitan paspor ini merujuk pada dokumen dan proses dari lembaga terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI.
- Paspor ini berlaku untuk negara tujuan tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.
Persyaratan
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan / BP2MI atau lembaga yang berwenang.
- Surat perjanjian kerja / pelatihan dari agen resmi (jika diminta).
Catatan:
- Dokumen asli wajib dibawa dan disertai fotokopi ukuran A4 (tidak dipotong).
- Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan permohonan.
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor (Playstore / Appstore).
- Pilih lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, dan lakukan pembayaran.
- Datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli dan salinan.
- Petugas akan melakukan verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
- Paspor diproses jika semua persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
1. Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000,-
2. Paspor Biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp 350.000,-