EPO / ERP / Mutasi

Umum
  1. EPO (Exit Permit Only) adalah izin keluar terakhir bagi WNA yang akan meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen dan tidak akan kembali dalam waktu dekat.
  2. ERP (Exit Re-Entry Permit) adalah izin bagi WNA pemegang ITAS/ITAP yang akan keluar dari Indonesia sementara dan akan kembali lagi.
  3. Mutasi adalah pemindahan data atau lokasi penjaminan WNA dari satu wilayah Kantor Imigrasi ke wilayah lainnya di Indonesia.
Persyaratan
  1. Paspor dan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
  2. Surat permohonan dari penjamin atau sponsor.
  3. Tiket keluar dari Indonesia (untuk EPO / ERP).
  4. Surat pengantar dari instansi/lembaga (jika mutasi antar instansi).
  5. Dokumen penjamin baru (untuk mutasi wilayah penjaminan).
Prosedur
  1. Pemohon atau penjamin datang ke Kantor Imigrasi membawa dokumen lengkap.
  2. Verifikasi data oleh petugas dan wawancara jika diperlukan.
  3. Pembayaran biaya sesuai jenis permohonan.
  4. Penerbitan dokumen EPO/ERP/Mutasi dan pengarsipan data WNA.
Biaya
  • EPO (Exit Permit Only): Rp 100.000,-
  • ERP (Exit Re-Entry Permit): Rp 200.000,-
  • Mutasi Wilayah: Rp 100.000,-

*Pemohon wajib mengajukan permohonan sebelum izin tinggal berakhir.

Chat via WhatsApp