Paspor untuk Keperluan Haji / Umrah
Umum
- Paspor untuk keperluan Haji dan Umroh adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk WNI yang akan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
- Jenis paspor dapat berupa paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.
- Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri lainnya.
Persyaratan
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil.
- Kartu Keluarga.
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Rekomendasi dari Kementerian Agama atau biro travel resmi (jika diminta).
Catatan:
- Pastikan nama di dokumen sama dan sesuai dengan identitas.
- Dokumen asli wajib dibawa dan dilampirkan salinan A4 (tidak dipotong).
Prosedur
- Unduh dan daftar melalui aplikasi m-Paspor di Playstore / Appstore.
- Isi data pemohon dan pilih lokasi serta jadwal kedatangan.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Petugas akan memverifikasi dokumen, melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Biaya
1. Paspor Elektronik (e-paspor) - Rp 650.000,-
2. Paspor Biasa Non-Elektronik - Rp 350.000,-