Paspor untuk Keperluan Haji / Umrah

Umum
  1. Paspor untuk keperluan Haji dan Umroh adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk WNI yang akan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
  2. Jenis paspor dapat berupa paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.
  3. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri lainnya.
Persyaratan
  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Dukcapil.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Rekomendasi dari Kementerian Agama atau biro travel resmi (jika diminta).

Catatan:

  1. Pastikan nama di dokumen sama dan sesuai dengan identitas.
  2. Dokumen asli wajib dibawa dan dilampirkan salinan A4 (tidak dipotong).
Prosedur
  1. Unduh dan daftar melalui aplikasi m-Paspor di Playstore / Appstore.
  2. Isi data pemohon dan pilih lokasi serta jadwal kedatangan.
  3. Lakukan pembayaran melalui virtual account.
  4. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
  5. Petugas akan memverifikasi dokumen, melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Biaya

1. Paspor Elektronik (e-paspor) - Rp 650.000,-

2. Paspor Biasa Non-Elektronik - Rp 350.000,-

Chat via WhatsApp