Izin Tinggal (Warga Negara Asing)
Umum
- Izin Tinggal diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan maksud dan tujuannya.
- Ada beberapa jenis Izin Tinggal, seperti Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
- Penerbitan dan pengelolaan izin tinggal dilakukan oleh Kantor Imigrasi sesuai domisili pemohon.
Jenis-Jenis Izin Tinggal
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK): untuk kunjungan singkat, bersifat sementara.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): untuk keperluan kerja, investasi, pendidikan, keluarga, dan lainnya (biasanya 6–24 bulan).
- Izin Tinggal Tetap (ITAP): untuk WNA yang telah lama tinggal dan memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Umum
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk ITAS), atau 6 bulan (untuk ITK).
- Visa yang sesuai jenis izin tinggal.
- Surat permohonan dari sponsor atau penjamin.
- Surat domisili dari RT/RW setempat.
- Foto diri sesuai ketentuan.
Prosedur Permohonan
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap.
- Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas ke loket layanan.
- Petugas melakukan verifikasi dan wawancara jika diperlukan.
- Pemohon membayar biaya sesuai jenis izin tinggal.
- Proses pembuatan Izin Tinggal dan pengambilan dokumen jika telah selesai.
Biaya
- Izin Tinggal Kunjungan: Rp 300.000,-
- Izin Tinggal Terbatas 6 bulan: Rp 1.000.000,-
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun: Rp 1.500.000,-
- Izin Tinggal Terbatas 2 tahun: Rp 2.000.000,-
*Biaya dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku