Izin Tinggal (Warga Negara Asing)

Umum
  1. Izin Tinggal diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan maksud dan tujuannya.
  2. Ada beberapa jenis Izin Tinggal, seperti Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
  3. Penerbitan dan pengelolaan izin tinggal dilakukan oleh Kantor Imigrasi sesuai domisili pemohon.
Jenis-Jenis Izin Tinggal
  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK): untuk kunjungan singkat, bersifat sementara.
  2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS): untuk keperluan kerja, investasi, pendidikan, keluarga, dan lainnya (biasanya 6–24 bulan).
  3. Izin Tinggal Tetap (ITAP): untuk WNA yang telah lama tinggal dan memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Umum
  1. Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk ITAS), atau 6 bulan (untuk ITK).
  2. Visa yang sesuai jenis izin tinggal.
  3. Surat permohonan dari sponsor atau penjamin.
  4. Surat domisili dari RT/RW setempat.
  5. Foto diri sesuai ketentuan.
Prosedur Permohonan
  1. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas ke loket layanan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan wawancara jika diperlukan.
  4. Pemohon membayar biaya sesuai jenis izin tinggal.
  5. Proses pembuatan Izin Tinggal dan pengambilan dokumen jika telah selesai.
Biaya
  • Izin Tinggal Kunjungan: Rp 300.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan: Rp 1.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun: Rp 1.500.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun: Rp 2.000.000,-

*Biaya dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku

Chat via WhatsApp