Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Umum
  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) adalah anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
  2. ABG memiliki hak tinggal di Indonesia dan dapat diberikan Izin Tinggal sesuai peraturan keimigrasian.
  3. Permohonan dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah.
Persyaratan
  1. Paspor ABG yang masih berlaku.
  2. Akta Kelahiran anak.
  3. KTP dan KK orang tua WNI.
  4. Bukti perkawinan orang tua (akta nikah atau buku nikah).
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua.
  6. Dokumen tambahan lainnya jika diminta oleh petugas.
Prosedur
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan wawancara bila diperlukan.
  3. Jika disetujui, izin tinggal khusus akan diterbitkan untuk anak tersebut.
Biaya

Biaya menyesuaikan dengan jenis izin tinggal yang diajukan (ITK atau ITAS). Contoh:

  • ITK: Rp 300.000,-
  • ITAS 1 tahun: Rp 1.500.000,-

*Permohonan harus diajukan sebelum anak berusia 18 tahun atau menikah.

Chat via WhatsApp