Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Umum
- Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) adalah anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
- ABG memiliki hak tinggal di Indonesia dan dapat diberikan Izin Tinggal sesuai peraturan keimigrasian.
- Permohonan dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah.
Persyaratan
- Paspor ABG yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran anak.
- KTP dan KK orang tua WNI.
- Bukti perkawinan orang tua (akta nikah atau buku nikah).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua.
- Dokumen tambahan lainnya jika diminta oleh petugas.
Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi dan wawancara bila diperlukan.
- Jika disetujui, izin tinggal khusus akan diterbitkan untuk anak tersebut.
Biaya
Biaya menyesuaikan dengan jenis izin tinggal yang diajukan (ITK atau ITAS). Contoh:
- ITK: Rp 300.000,-
- ITAS 1 tahun: Rp 1.500.000,-
*Permohonan harus diajukan sebelum anak berusia 18 tahun atau menikah.