Lapor Kelahiran atau Kematian
Umum
- Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia wajib melaporkan kejadian kelahiran atau kematian kepada Kantor Imigrasi setempat.
- Laporan kelahiran digunakan untuk mencatat anak yang lahir dari orang tua WNA/WNI, agar dapat diberikan izin tinggal sesuai ketentuan.
- Laporan kematian digunakan untuk penutupan data keimigrasian WNA yang telah meninggal dunia di Indonesia.
Persyaratan Lapor Kelahiran
- Akta kelahiran anak dari Dinas Dukcapil.
- Paspor dan izin tinggal orang tua.
- Surat keterangan dari rumah sakit.
- Surat permohonan dari orang tua atau penjamin.
Persyaratan Lapor Kematian
- Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
- Paspor dan izin tinggal almarhum/almarhumah.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit.
- Surat permohonan dari penjamin atau keluarga.
Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.
- Petugas melakukan pemeriksaan dan pencatatan dalam sistem keimigrasian.
- Penerbitan tanda bukti laporan kelahiran/kematian.
Biaya
Gratis (tidak dikenakan biaya).
*Laporan harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kejadian.