Lapor Kelahiran atau Kematian

Umum
  1. Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia wajib melaporkan kejadian kelahiran atau kematian kepada Kantor Imigrasi setempat.
  2. Laporan kelahiran digunakan untuk mencatat anak yang lahir dari orang tua WNA/WNI, agar dapat diberikan izin tinggal sesuai ketentuan.
  3. Laporan kematian digunakan untuk penutupan data keimigrasian WNA yang telah meninggal dunia di Indonesia.
Persyaratan Lapor Kelahiran
  1. Akta kelahiran anak dari Dinas Dukcapil.
  2. Paspor dan izin tinggal orang tua.
  3. Surat keterangan dari rumah sakit.
  4. Surat permohonan dari orang tua atau penjamin.
Persyaratan Lapor Kematian
  1. Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
  2. Paspor dan izin tinggal almarhum/almarhumah.
  3. Surat keterangan kematian dari rumah sakit.
  4. Surat permohonan dari penjamin atau keluarga.
Prosedur
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan pencatatan dalam sistem keimigrasian.
  3. Penerbitan tanda bukti laporan kelahiran/kematian.
Biaya

Gratis (tidak dikenakan biaya).

*Laporan harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kejadian.

Chat via WhatsApp