Paspor Anak (Di bawah 17 Tahun)
Umum
- Paspor anak adalah paspor biasa yang diberikan kepada WNI berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
- Paspor anak dapat berupa paspor biasa non-elektronik atau paspor elektronik.
- Pemohon adalah orang tua atau wali sah anak yang bersangkutan.
Persyaratan
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
- KTP kedua orang tua.
- Paspor orang tua (jika ada).
- Surat pernyataan izin dari kedua orang tua bermaterai cukup.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Jika salah satu orang tua adalah WNA, maka wajib melampirkan dokumen imigrasi orang tua asing.
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon mengisi data, memilih lokasi dan jadwal kedatangan, dan melakukan pembayaran.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Petugas memeriksa dokumen, melakukan wawancara dan pengambilan biometrik anak (jika sudah memungkinkan).
- Setelah dinyatakan lengkap, paspor akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal.
Biaya
1. Paspor biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000,-
2. Paspor biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp 350.000,-