Paspor Anak (Di bawah 17 Tahun)

Umum
  1. Paspor anak adalah paspor biasa yang diberikan kepada WNI berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
  2. Paspor anak dapat berupa paspor biasa non-elektronik atau paspor elektronik.
  3. Pemohon adalah orang tua atau wali sah anak yang bersangkutan.
Persyaratan
  1. Kartu Keluarga.
  2. Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
  3. KTP kedua orang tua.
  4. Paspor orang tua (jika ada).
  5. Surat pernyataan izin dari kedua orang tua bermaterai cukup.
  6. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  7. Jika salah satu orang tua adalah WNA, maka wajib melampirkan dokumen imigrasi orang tua asing.
Prosedur
  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
  2. Pemohon mengisi data, memilih lokasi dan jadwal kedatangan, dan melakukan pembayaran.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  4. Petugas memeriksa dokumen, melakukan wawancara dan pengambilan biometrik anak (jika sudah memungkinkan).
  5. Setelah dinyatakan lengkap, paspor akan diproses dan dapat diambil sesuai jadwal.
Biaya

1. Paspor biasa Elektronik (5 tahun): Rp 650.000,-

2. Paspor biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp 350.000,-

Chat via WhatsApp