Pencabutan Dokumen Keimigrasian
Umum
- Pencabutan dokumen keimigrasian adalah proses penarikan atau penghapusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi berdasarkan alasan hukum atau administratif.
- Dokumen yang dapat dicabut antara lain: Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan dokumen keimigrasian lainnya.
- Proses ini biasanya dilakukan jika WNA melanggar ketentuan hukum atau tidak lagi memenuhi syarat izin tinggal.
Alasan Pencabutan Dokumen
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.
- Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari batas waktu yang diizinkan tanpa izin.
- Pemalsuan dokumen atau data saat pengajuan izin tinggal.
- Pergantian status atau jabatan tanpa melapor.
- Putus hubungan kerja (jika penjamin adalah perusahaan).
Prosedur
- Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
- Jika terbukti, surat keputusan pencabutan izin diterbitkan.
- WNA diwajibkan menyerahkan dokumen izin tinggal kepada petugas imigrasi.
- Pencabutan dicatat dalam sistem dan WNA dapat diminta untuk segera meninggalkan wilayah RI.
Catatan
WNA yang dokumennya telah dicabut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.