Pencabutan Dokumen Keimigrasian

Umum
  1. Pencabutan dokumen keimigrasian adalah proses penarikan atau penghapusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi berdasarkan alasan hukum atau administratif.
  2. Dokumen yang dapat dicabut antara lain: Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan dokumen keimigrasian lainnya.
  3. Proses ini biasanya dilakukan jika WNA melanggar ketentuan hukum atau tidak lagi memenuhi syarat izin tinggal.
Alasan Pencabutan Dokumen
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari batas waktu yang diizinkan tanpa izin.
  • Pemalsuan dokumen atau data saat pengajuan izin tinggal.
  • Pergantian status atau jabatan tanpa melapor.
  • Putus hubungan kerja (jika penjamin adalah perusahaan).
Prosedur
  1. Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
  2. Jika terbukti, surat keputusan pencabutan izin diterbitkan.
  3. WNA diwajibkan menyerahkan dokumen izin tinggal kepada petugas imigrasi.
  4. Pencabutan dicatat dalam sistem dan WNA dapat diminta untuk segera meninggalkan wilayah RI.
Catatan

WNA yang dokumennya telah dicabut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Chat via WhatsApp