Permohonan Alih / Rangkap Jabatan

Umum
  1. Permohonan alih atau rangkap jabatan diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan ingin berpindah atau menambah jabatan dalam satu atau beberapa perusahaan di Indonesia.
  2. Permohonan ini harus mendapat persetujuan dari instansi teknis terkait (misalnya Kementerian Ketenagakerjaan).
  3. Perubahan atau penambahan jabatan harus dilaporkan secara resmi kepada Kantor Imigrasi.
Persyaratan
  1. Surat permohonan dari perusahaan penjamin.
  2. Paspor dan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
  3. Surat rekomendasi dari instansi teknis (misalnya Kementerian Ketenagakerjaan).
  4. Surat keputusan pengangkatan jabatan baru atau surat penugasan.
  5. Dokumen perusahaan baru (jika rangkap jabatan di perusahaan lain).
  6. Data diri lengkap WNA (foto, identitas, dll).
Prosedur
  1. Perusahaan penjamin mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
  2. Dokumen diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
  3. Jika disetujui, perubahan atau penambahan jabatan dicatat dalam sistem keimigrasian.
  4. Surat keterangan atau bukti perubahan jabatan diterbitkan.
Biaya

Tidak dikenakan biaya khusus, namun akan mengikuti biaya perubahan data atau dokumen keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

*Selalu pastikan bahwa perubahan jabatan dilaporkan sebelum terjadi pelanggaran izin tinggal.

Chat via WhatsApp