Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Umum
  1. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi untuk menyatakan status keimigrasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
  2. SKIM dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti administrasi pernikahan, pengajuan izin, atau kepentingan hukum lainnya.
  3. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh WNA yang memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Persyaratan
  1. Paspor dan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
  2. KTP penjamin atau pasangan WNI (jika ada).
  3. Surat permohonan dari yang bersangkutan atau penjamin.
  4. Surat domisili dari RT/RW atau kelurahan.
  5. Dokumen pendukung lain sesuai keperluan (misal: surat rencana menikah, pengantar instansi, dll).
Prosedur
  1. Permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
  3. Jika disetujui, SKIM diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya

Biaya administrasi pembuatan SKIM: Rp 100.000,-

*Pastikan seluruh dokumen asli dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.

Chat via WhatsApp