Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Umum
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi untuk menyatakan status keimigrasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
- SKIM dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti administrasi pernikahan, pengajuan izin, atau kepentingan hukum lainnya.
- Permohonan hanya dapat dilakukan oleh WNA yang memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Persyaratan
- Paspor dan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang masih berlaku.
- KTP penjamin atau pasangan WNI (jika ada).
- Surat permohonan dari yang bersangkutan atau penjamin.
- Surat domisili dari RT/RW atau kelurahan.
- Dokumen pendukung lain sesuai keperluan (misal: surat rencana menikah, pengantar instansi, dll).
Prosedur
- Permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Jika disetujui, SKIM diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya
Biaya administrasi pembuatan SKIM: Rp 100.000,-
*Pastikan seluruh dokumen asli dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.