Visa (Warga Negara Asing)
Umum
- Visa adalah izin masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA).
- Visa diterbitkan dalam berbagai jenis sesuai dengan tujuan kunjungan seperti wisata, bisnis, sosial budaya, pekerjaan, atau tinggal sementara.
- Permohonan visa dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Imigrasi atau melalui perwakilan RI di luar negeri.
Jenis-Jenis Visa
- Visa Kunjungan (Single Entry / Multiple Entry)
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa untuk Tujuan Sosial Budaya
- Visa Bisnis
- Visa Wisata
- Visa Darurat / Keadaan Mendesak
Persyaratan Umum
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Foto terbaru sesuai ketentuan.
- Bukti keuangan selama berada di Indonesia.
- Tiket pulang-pergi atau jadwal perjalanan.
- Surat sponsor / undangan (jika dibutuhkan).
- Dokumen tambahan tergantung jenis visa yang dimohon.
Prosedur Permohonan Visa
- Permohonan dilakukan melalui website https://visa-online.imigrasi.go.id.
- Mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran biaya visa sesuai ketentuan.
- Menunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak imigrasi.
- Visa akan dikirim secara elektronik (e-Visa) atau dicetak melalui perwakilan RI di luar negeri.
Biaya
- Visa Kunjungan Sekali Masuk (Single Entry): Rp 500.000,-
- Visa Tinggal Terbatas: Rp 700.000,-
- Visa Multiple Entry: Rp 1.000.000,-
- Biaya dapat berbeda tergantung jenis visa dan kebijakan perwakilan RI.
Chat via WhatsApp