Visa (Warga Negara Asing)

Umum
  1. Visa adalah izin masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA).
  2. Visa diterbitkan dalam berbagai jenis sesuai dengan tujuan kunjungan seperti wisata, bisnis, sosial budaya, pekerjaan, atau tinggal sementara.
  3. Permohonan visa dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Imigrasi atau melalui perwakilan RI di luar negeri.
Jenis-Jenis Visa
  1. Visa Kunjungan (Single Entry / Multiple Entry)
  2. Visa Tinggal Terbatas
  3. Visa untuk Tujuan Sosial Budaya
  4. Visa Bisnis
  5. Visa Wisata
  6. Visa Darurat / Keadaan Mendesak
Persyaratan Umum
  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Foto terbaru sesuai ketentuan.
  3. Bukti keuangan selama berada di Indonesia.
  4. Tiket pulang-pergi atau jadwal perjalanan.
  5. Surat sponsor / undangan (jika dibutuhkan).
  6. Dokumen tambahan tergantung jenis visa yang dimohon.
Prosedur Permohonan Visa
  1. Permohonan dilakukan melalui website https://visa-online.imigrasi.go.id.
  2. Mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Melakukan pembayaran biaya visa sesuai ketentuan.
  4. Menunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak imigrasi.
  5. Visa akan dikirim secara elektronik (e-Visa) atau dicetak melalui perwakilan RI di luar negeri.
Biaya
  • Visa Kunjungan Sekali Masuk (Single Entry): Rp 500.000,-
  • Visa Tinggal Terbatas: Rp 700.000,-
  • Visa Multiple Entry: Rp 1.000.000,-
  • Biaya dapat berbeda tergantung jenis visa dan kebijakan perwakilan RI.
Chat via WhatsApp