TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Tugas pokok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari adalah melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara di bidang Keimigrasian yang meliputi informasi dan komunikasi, lalu lintas antar negara, perizinan, pengendalian status serta melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Fungsi

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi, teknis, penerimaan dan pengawasan orang asing di bidang keimigrasian, serta sebagai fasilitator ekonomi dalam menyongsong era perdagangan pasar global/ASEAN Free Trade Area sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan tugas pokok berdasarkan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sebagai pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengamanan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keimigrasian sesuai kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta petunjuk teknis Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Chat via WhatsApp